Dugaan Korupsi Rp7,2 M Distribusi Pupuk PT Kaltim, Baru Buronan Kabag Pergudangan Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut

Tim Tabur Kejati Sumut

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut masih hanya berhasil menangkap oknum Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan Jasa Pengangkutan dari PT Bhanda Ghara Reksa/BGR (Persero) Cabang Medan berinisial SS.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Plt Kasi Penkum PDE Pasaribu dalam pers rilisnya, Rabu petang (1/9/2021), menginformasikan, kalau tersangka SS berhasil mereka bekuk di sekitar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Tersangka sempat melakukan perlawanan ketika Tim Tabur Kejati Sumut dengan pimpinan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menangkapnya. Namun tim tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Apalagi tersangka telah berstatus buronan selama delapan bulan, terhitung Oktober 2020 lalu.

Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejatu Sumut Jalan AH Nasution Medan, kemudian, setelah berkasnya dilengkapi, SS kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Polisi pada Polda Sumut guna dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

Hanya Tersangka SS

Informasi lainnya, penyidik pada Pidsus Kejati Sumut juga telah menetapkan SL sebagai tersangka. SL merupakan Pjs General Manager (GM) PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.

Dengan demikian, baru tersangka SS selaku Kabag Pergudangan perusahaan jasa pengangkutan tersebut yang berhasil dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut.

Tersangka SS disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Konstruksi Hukum

Ada pun konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang katanya mencapai Rp7,2 miliar lebih tersebut, berawal dari kerjasama antara PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) dengan jasa pengangkutan PT BGR (Persero) untuk pendistribusian pupuk cair.

Yakni dari kapal pengangkutan, pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode tahun 2016 sampai 2018.

Sejumlah pupuk, menurut laporan, hilang dan susut. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya, menurut dugaan, terjadi pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment